Genap Satu Bulan Diberlakukan, Bagaimana Nasib Mobil Bekas saat Ada Relaksasi PPnBM 0 Persen?

Naufal Shafly - Kamis, 1 April 2021 | 17:27 WIB

Ilustrasi. mobil bekas (Naufal Shafly - )

Baca Juga: Tidak Kena Relaksasi PPnBM Mobil 2.500 cc, Begini Jawaban Wuling Soal TKDN Almaz dan Almaz RS

Senada dengannya, Riski Maulana, GM showroom Fast Automobil di Bintaro, Tangerang Selatan, mengatakan efek dari relaksasi PPnBM ini hanya berdampak pada mobil-mobil dengan tahun muda.

Namun, ia mengaku sejauh ini showroomnya tak mengalami dampak dari adanya relaksasi PPnBM 0 persen.

"Kalau di showroom kami sih belum terasa ya dampaknya. Karena kan segmen kami bukan di mobil-mobil 1.500 cc ke bawah," ucap Riski kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, relaksasi PPnBM diberikan pemerintah selama 9 bulan dengan besaran yang bertahap.

Untuk tahap pertama (Maret-Mei), insentif yang diberikan pemerintah adalah 100 persen, tahap kedua (Juni-Agustus) 50 persen, dan tahap ketiga (September-November) 25 persen.