Motor Ditahan Akibat Knalpot Bising, Ini Syarat Tebusnya

M. Adam Samudra - Rabu, 31 Maret 2021 | 15:16 WIB

Razia Knalpot bising dari (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Saat ini tim Kepolisian Polda Metro Jaya giat melakukan razia terhadap aktivitas pemotor ugal yang ada di Jakarta.

Tak hanya mereka yang melakukan aktivitas riding atau sunmori saja, polisi juga melakukan penindakan terhadap motor yang menggunakan knalpot bising.

Biasanya knalpot racing tersebut akan disita oleh polisi hingga pemilik kendaraan bisa membawa knalpot aslinya.

"Jika motor yang ditahan akibat knalpot bising untuk prosesnya bisa datang langsung ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dengan melampirkan persyaratan yang ada," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada GridOto.com, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Para Bikers, Ini Penjelasan KLHK Soal Aturan Penggunaan Knalpot Motor

"Perlu diketahui bahwa bagi yang menggunakan knalpot bising tidak bisa kita kembalikan lagi knalpotnya. Karena ditakutkan akan digunakan kembali. Jadi sebenarnya sangat rugi sekali jika gunakan knalpot bising," sambungnya.

Fahri menambahkan, motor bisa keluar setelah pihak pengendara membawa knalpot yang sesuai dengan standar.

"Jadi selama tidak membawa knalpot standar untuk dipasang kembali tidak bisa motor keluar," tegasnya. 

Menggunakan knalpot bukan standar pabrikan bisa terkena hukuman pidana yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.00, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lantas apa saja syarat yang perlu dibawa ketika ingin mengambil motor yang ditahan karena knalpot? 

1. Fotokopi SIM (1 lembar)