Anti Ribet, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Bisa Lewat Aplikasi Sakpole, Gini Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 29 Maret 2021 | 11:20 WIB

Membayar PKB di Jawa Tengah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sakpole (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) semakin memanjakan warganya yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tak perlu keluar rumah, membayar PKB di wilayah Jateng bisa dilakukan secara online.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Dan Pajak Online (Sakpole).

Cara membayar pajak melalui aplikasi Sakpole bisa dibilang enggak ribet.

Baca Juga: Seken Keren: Spare Part Fast Moving Subaru XV Murah Mulai Rp 25 Ribu, Kalau Pajak Tahunannya Berapa Ya?

Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi data yang disiapkan untuk membayar pajak melalui aplikasi Sakpole
Pertama-tama, sobat butuh aplikasinya dengan mendownload Sakpole melalui Google Play Store di smartphone berbasis Android.

Lalu siapkan e-KTP dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.

Nantinya kalian akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Lalu klik DAFTAR.

Setelah itu akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Mobil atau Motor Sebelum Jatuh Tempo? Ini Rekomendasi Samsat