Larangan Mudik 2021, Pengamat: Sebaiknya Pemerintah Keluarkan Peraturan Presiden

M. Adam Samudra - Minggu, 28 Maret 2021 | 08:45 WIB

Ilustrasi para pemudik yang menggunakan bus. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Larangan Mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan oleh pemerintah.

Aturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Pengamat Transportasi dari Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setidjowarno, meminta pemerintah segera membuat aturan rinci pelarangan mudik lebaran 2021.

"Sebaiknya Pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Harapannya semua instansi Kementerian dan Lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal," kata Djoko melalui keterangannya, Minggu (28/3/2021).

Baca Juga: Siasati Larangan Mudik Lebaran 2021, Komunitas Motor Sarankan 'Pulang Kampung' dengan Cara Ini

Djoko mengatakan, sudah seharusnya pemerintah memperhatikan bisnis transportasi agar mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut dan darat.

Menurut dia, setiap kali selesai liburan panjang angka penularan Covid-19 pasti meningkat signifikan.

"Ada pelarangan mudik, walaupun pada kenyataannya di lapangan pasti akan ada pelanggaran. Jika tidak dilarang, susah dibayangkan jutaan manusia mudik seperti tidak ada pandemi dan pasti juga nantinya akan ada ledakan penderita Covid baru pasca lebaran," pesannya.

Hal ini secara psikologis akan membuat menurunkan kepercayaan (low trust) terhadap kebijakan pandemi utamanya vaksinasi.

"Memang banyak energi yang harus dikeluarkan di lapangan, itu harga yang harus ditanggung pemerintah," ucapnya.

Bercermin pada libur panjang sebelumnya dan libur lebaran tahun lalu, menurutnya kebijakan ini bisa saja mengulang kesalahan masa lalu.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Begini Tanggapan dari PO Bus NPM

"Dampak lain yang diperkirakan, seperti angkutan umum pelat hitam akan semakin marak. Kendaraan truk diakali dapat digunakan mengangkut orang. Bisnis PO Bus resmi makin terpuruk setelah tahun lalu juga mengalami masa suram," ucapnya.