Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Dikeluarkan Pemerintah, Berlaku untuk Semua Kalangan

Muslimin Trisyuliono - Jumat, 26 Maret 2021 | 15:20 WIB

Ilustrasi mudik Lebaran. Beredar Akun yang Menawarkan Jasa Mudik Naik Motor di Media Sosial (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Pemerintah secara resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku untuk semua kalangan.

Penyebabnya adalah pandemi Covid-19 yang masih belum juga mereda di Indonesia, sehingga dikhawatirkan penularan akan kembali meningkat apabila mudik lebaran diselenggarakan.

Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Maret 2021 lalu.

"Hasil konsultasi dengan Presiden, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri serta seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/03/2021).

Baca Juga: Menhub Sebut Tidak Ada Larangan Mudik Tahun Ini, Tapi Ada Syaratnya

Muhadjir mengatakan, larangan mudik lebaran akan mulai diberlakukan sejak tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang untuk semua kalangan masyarakat.

Sehingga, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak berpergian dan mudik ke kampung halaman.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak atau perlu," terang Muhadjir.

Meski tahun ini mudik lebaran kembali dilarang, ia memastikan untuk libur cuti bersama selama hari raya Idul Fitri akan tetap berlaku.

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak ada aktifitas mudik," katanya.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Libur Akhir Tahun Diprediksi Terjadi Tanggal Segini, Ini Imbauan Jasa Marga

Lebih lanjut, untuk pengawasannya ia meminta kepada Kementerian atau lembaga terkait beserta Satgas Covid-19 untuk berkoordinasi membuat aturan penunjang.

"Aturan yang menunjang peniadaan mudik, akan diatur Kementerian lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19. Kemudian didalamnya ada pengawasannya dari TNI, Polri, Kementerian perhubungan, Pemda dan lain-lain," pungkasnya.