Menhub Sebut Tidak Ada Larangan Mudik Tahun Ini, Tapi Ada Syaratnya

M. Adam Samudra - Rabu, 17 Maret 2021 | 19:10 WIB

Ilustrasi Mudik Lebaran (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan segera mengkoordinasikan langkah antisipasi Mudik Lebaran Tahun 2021 dengan Satgas Covid-19.

Hal ini perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

Kemenhub tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Lembaga terkait dan Satgas Covid-19, yang nanti akan memberikan arahannya,” kata Menhub Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021).

Budi mengatakan, dalam rangka mengantisipasi adanya lonjakan penumpang pada masa mudik lebaran tahun ini, akan menerapkan protokol secara ketat kepada masyarakat yang bepergian.

Baca Juga: Berencana Mudik saat Libur Akhir Tahun? Ini Tips Jaga Stamina saat Berkendara Jarak Jauh, Sopir Wajib Baca Nih

Budi menjelaskan, tengah mengkonsultasikan dengan pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat skrining (penyaringan) Covid 19 seperti GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.

Penerapan protokol kesehatan lainnya yang juga akan diperketat seperti memakai masker, jaga jarak, melakukan disinfektasi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, akan melakukan survey nasional tentang potensi pemudik pada masa Lebaran Tahun 2021 yang akan menjadi rekomendasi pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun ini.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, meminta Kemenhub untuk melakukan antisipasi lonjakan penumpang.

Baca Juga: Korlantas Polri Prediksi Ada Dua Periode Puncak Arus Mudik Libur Akhir Tahun, Catat Tanggalnya

Ia mendorong agar petugas melakukan pengawasan kelaikan sarana dan prasarana transportasi berupa inspeksi terhadap personil, ramp check sarana transportasi, ketersediaan peralatan keselamatan dan SOP pelayanan dan keselamatan.