Apa Sanksi Jika Pasang Pelat Nomor Tidak Pada Tempatnya ?

M. Adam Samudra - Kamis, 4 Maret 2021 | 16:54 WIB

Ilustrasi pelat nomor (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Salah satu tingkah ngeyel yang sering dilakukan pengendara motor, yaitu mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor

Ya, para pengendara sepeda motor kerap ingin sedikit melakukan modifikasi penempatan pelat nomor, mulai dari mencopot atau memindahkan dudukannya.

Lantas bolehkah tersebut dilakukan?

Menanggapi pertanyaan tersebut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar berikan penjelasan.

Baca Juga: Pelat Nomor Honda PCX 160 Yang Digunakan Influencer Bukan Pelat Sementara Atau STCK

"Sebenarnya ketentuannya harus sesuai dengan TNKB yang dikeluarkan oleh Polri," kata AKBP Fahri Siregar saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.

Pihaknya pun hingga kini masih menunggu hasil rumusan dari pihak Korlantas Polri

"Namun saat ini masih menjadi bahan rumusan untuk kebijakan yang tepat dengan melihat kondisi beberapa spek motor yang tidak memiliki tempat TNKB," tegasnya.

"Tidak bisa pelat nomor dipasang di samping kendaraan atau di bawah kendaraan," ucapnya.