Benarkah Membantu Motor Mogok Pakai Kaki Bisa Kena Sanksi? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Dida Argadea - Rabu, 3 Maret 2021 | 08:40 WIB

Ilustrasi tindakan mendorong motor menggunakan kaki (M. Adam Samudra,Dida Argadea - )

GridOto.com - Motor yang tiba-tiba mogok jadi salah satu hal yang menjengkelkan bagi pengendara motor.

Apalagi kalau si pengendara termasuk awam dan tidak tahu apa sumber masalahnya.

Kalau sudah begitu ya terpaksa deh dorong motor sampai ke bengkel.

Kalau lagi beruntung, biasanya sering ada juga pengendara lain yang dengan suka rela menyetut alias mendorong motor pakai kaki.

Baca Juga: Merasa Lebih Percaya Diri, Begini Cerita Ladies Scooter Vespa Asal Pulau Dewata

Ketolong banget sih memang kalau ada pengendara yang baik banget kayak gitu.

Tapi siapa sangka ternyata niat baik itu bisa jadi masalah juga lho.

Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, mengatakan bahwa keseimbangan saat berkandara motor sangat dibutuhkan.

"Kalau berkaca dari atuaran lalu lintas, pada UU No 22 sudah disebutkan perilaku berkendara yang mengganggu dan membahayakan, baik untuk dirinya atau pengguna jalan lainnya," ujar Budiyanto saat dihubungi GridOto.com, Rabu (3/3/2021).

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini dalam pasal 31 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan juga disebutkan.

"Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan atau lingkungan," bebernya.