Mau Pakai Kendaraan Baru Tapi Pelat Asli Belum Keluar, Ini Cara Urus STCK

M. Adam Samudra - Selasa, 2 Maret 2021 | 07:19 WIB

Ilustrasi pelat nomor asli dikeluarkan Polri (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi kalian yang baru membeli kendaraan baru tentu ada beberapa hal yang harus diketahui, salah satunya pihak kepolisian tidak akan langsung memberikan STNK dan TNKB kendaraan.

Lalu jika tidak ada STNK, bagaimana jika kendaraan bisa diperbolehkan untuk digunakan di jalan raya?

Jangan khawatir, karena pihak samsat dan kepolisian menerbitkan surat jalan untuk kendaraan baru atau Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

"STCK adalah surat jalan sementara mobil baru yang diberikan kepada kendaraan sebelum pelat nomor dan STNK resminya keluar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Begini Syarat Pengurusan Jika STNK dan BPKB Rusak Akibat Banjir

Menurut Fahri, fungsi surat jalan kendaraan bermotor ini bisa dibilang sebagai surat jalan kendaraan pengganti STNK.

"Karenanya ada beberapa kategori bisa menggunakan STCK. Sehingga nomor itu belum didaftarkan di STNK (Pra Regident)," ucapnya.

Sekadar informasi, untuk mendapatkan surat jalan kendaraan baru dari kepolisian, tentu ada syarat dan ketentuan STCK yang perlu dilakukan, di antaranya:

1. Mengisi formulir STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), ambil di loket samsat.

2. Fotokopi KTP disertai KTP asli (jika tidak ada, kamu bisa menggunakan SIM atau paspor).

3. Izin usaha dari badan usaha yang kamu wakili (dealer, pabrikan kendaraan, importir kendaraan).

4. Melampirkan juga sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor (bisa minta ke dealer), surat lulus uji tipe ini juga disebut sertifikat uji tipe landasan.

5. Mengajukan pengajuan permohonan STCK.