Begini Syarat Pengurusan Jika STNK dan BPKB Rusak Akibat Banjir

M. Adam Samudra - Minggu, 21 Februari 2021 | 07:31 WIB

BPKB baru berwarna dasar biru tua (M. Adam Samudra - )

GridOto.comBanjir di DKI Jakarta dan sekitarnya yang terjadi sejak Sabtu (20/2/2021) telah membuat sejumlah kerugian bagi masyarakat.

Bukan saja kendaraan yang rusak akibat diterjang banjir, namun tak sedikit surat-surat kendaraan seperti STNK atau BPKB basah karena musibah itu.

Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, mengatakan pihaknya melayani pengurusan STNK atau BPKB hilang karena peristiwa banjir yang melanda DKI Jakarta.

"Cukup membawa STNK atau BKPB dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik," kata dia belum lama ini kepada GridOto.com.

Baca Juga: Fatal! Ini yang Terjadi Jika STNK dan BPKB Salah Ketik dan Tidak Segera Diurus

Sumardji mengatakan, apabila STNK atau BPKB sampai hilang, pemilik diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Di sana, lanjut Sumardji akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya bisa dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK hilang.

“Pengurusan STNK yang rusak atau hilang dapat dilakukan di kantor Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar, kalau BPKB hilang bisa ke gedung biru di Polda Metro Jaya. Sementara STNK rusak bisa langsung proses cetak ditunggu saja, kalau BPKB sekitar satu hari,” ucapnya.

Baca Juga: Segera Bayar Pajak, Polisi : Kendaraan Bisa Disita Jika STNK Mati