Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Medan Ditunda, Begini Penjelasannya

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 28 Februari 2021 | 09:57 WIB

Ilustrasi jalan tol dalam Kota Medan. (Ruditya Yogi Wardana - )

Sekadar informasi, jalan tol dalam Kota Medan nantinya membentang sejauh 30,97 km.

Lalu jalan tol ini dibagi menjadi tiga rute, mulai dari Rute 1 Helvetia-Titi Kuning sejauh 14,28 km.

Kemudian Rute 2 Titi Kuning-Pulo Brayan sepanjang 12,84 km dan Rute 3 Titi Kuning-Amplas dengan bentang 4,25 km.

Adapun pembangunan jalan tol dalam Kota Medan akan dibantu oleh konsorsium yang terdiri dari PT CMNP, PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT SMJ dengan total pengeluaran sebesar Rp 7 triliun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Dampak Pandemi Covid-19, Pemprov Tunda Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Medan.