Kendaraan Kebanjiran di Jalan Tol , Pemilik Berhak Tuntut Ganti Rugi?

Muslimin Trisyuliono - Kamis, 25 Februari 2021 | 11:23 WIB

Ilustrasi tol kebanjiran (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Hujan deras yang mengguyur di wilayah Jabodetabek beberapa hari terakhir mengakibatkan sejumlah jalan tol terendam banjir.

Akibatnya, bisa merugikan pengguna jalan tol karena membuat kendaraan yang melintas terjebak banjir bahkan mogok.

Menanggapi hal tersebut, Dr. David Tobing selaku Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengatakan pengendara yang merasa dirugikan akibat banjir di ruas jalan tol bisa menuntut ganti rugi.

"Mengacu kepada Peraturan Pemerintah dan mengacu kitab hukum perdata perbuatan melawan hukum, bahwa pengelola tidak memelihara jalan tol sehingga mengakibatkan kerugian dan bisa menuntut," ujar David Tobing kepada GridOto.com, Rabu (24/02/2021).

Baca Juga: Mobil Terendam Banjir, Waspada Kerusakan Transmisi Matik Satu Ini

Menurutnya hal tersebut sudah diatur dalam pasal 87 dan 92 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

Dalam pasal 87 tersebut dikatakan 'Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol'.

Kemudian pada Pasal 92 juga disebutkan 'Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol'.

Ia menjelaskan Badan Pengelola Usaha telah menimbulkan kerugian baik material dan immateril kepada pengendara.