Jatuh Akibat Jalan Rusak Bisakah Klaim ke Jasa Raharja?

M. Adam Samudra - Kamis, 25 Februari 2021 | 14:15 WIB

Ilustrasi jalan berlubang (M. Adam Samudra - )

GridOto.comHujan yang mengguyur kawasan Jabodetak dalam sepekan terakhir bukan hanya menyebabkan banjir di beberapa pemukiman warga.

Sejumlah ruas jalan utama atau protokol rusak dan berlubang.

Akibat lubang-lubang, itu tak sedikit kendaraan kadang mengerem mendadak untuk menghindari kecelakaan atau tergelincir.

Lantas jika mengalami kecelakaan akibat jalan rusak bisakah melakukan klaim asuransi ke Jasa Raharja?

Baca Juga: Jalan Rusak Akibat Hujan Rawan Kecelakaan, Pengamat : Bisa Tuntut Jika Tidak Ada Tanda

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB), Mulyadi pun berikan penjelasan.

"Jadi yang dijamin oleh Jasa Raharja itu adalah kecelakaan dua kendaraan. Jadi syarat pertama adalah laporan Polisi," ujar Mulyadi saat dihubungi GridOto.com, Kamis (25/2/2021).

Mulyadi menjelaskan, korban yang tidak akan mendapat santunan adalah jika mengalami kecelakaan tunggal.

"Jadi kalau kecelakaannya jatuh sendiri (kecelakaan tunggal) itu enggak dijamin," paparnya.