Jalan Rusak Akibat Hujan Rawan Kecelakaan, Pengamat : Bisa Tuntut Jika Tidak Ada Tanda

M. Adam Samudra - Senin, 22 Februari 2021 | 12:13 WIB

Ilustrasi jalan rusak (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Hujan yang mengguyur kawasan Jabodetabek dalam sepekan terakhir bukan hanya menyebabkan banjir di beberapa pemukiman warga.

Bahkan tak jarang, musim penghujan akan banyak kecelakaan lalu lintas sering terjadi yang disebabkan karena kondisi jalan yang tidak baik.

Hal itu seperti dikatakan pengamat transportasi sekaligus akademisi di Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno.

"Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban jiwa. Terlebih di musim hujan ini," ungkap Djoko saat dihubungi GridOto.com, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Cegah Pecah Ban, Begini Cara Aman Berkendara Lewat Jalan Rusak

Menurut Djoko, di musim penghujan seperti ini sulit jika jalan diperbaiki, namun setidaknya Pemerintah Daerah bisa memberikan tanda kalau jalan tersebut rusak.

"Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan," tambahnya.

Pernyataan ini juga terdapat dalam pasal 24 ayat (1) dan (2) UU No. 22 tahun 2009.

Dalam pasal tersebut dikatakan, Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Ayat (2) mengatakan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.