Enggak Gampang, Begini Cara Bedakan Pelat Nomor Palsu dan Asli

M. Adam Samudra - Rabu, 24 Februari 2021 | 19:02 WIB

Ilustrasi pelat nomor. Gak gampang membedakan asli dan aspal (M. Adam Samudra - )

Selanjutnya pada ayat 3 poin a menyebutkan TNKB harus punya dasar hitam dan tulisan putih untuk kendaraan bermotor sewa dan perseorangan.

Pada ayat 4 menyebutkan penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan di kepolisian melalui Samsat.

Sedangkan pada ayat 5 tertulis bila TNKB tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.