Helm Hilang Terbawa Banjir? Ini Opsi Helm Baru dengan Harga di Bawah Rp 500 Ribu

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 23 Februari 2021 | 21:59 WIB

Ilustrasi helm dengan harga di bawah Rp 500 ribu (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Banjir bikin helm hanyut terbawa arus? Cari helm baru banyak kok yang harganya di bawah Rp 50p ribu.

Sejumlah barang pribadi bisa saja rusak, hanyut dan hilang terbawa banjir. Helm misalnya.

Meski kerap dianggap sepele, helm memiliki peran yang penting bagi pengendara sepeda motor.

Barang ini mampu melindungi kepala dari sengat matahari dan mencegah cedera fatal jika terjadi kecelakaan.

Baca Juga: Mobil Terendam Banjir, Antisipasi Engsel Pintu Agar Tidak Timbul Karat

Menurut Pasal 106 ayat (8) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna motor baik pengendara maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm.

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Rianto Prasetyo
Ilustrasi berkendara dengan menggunakan helm
Yang namanya hukum, pelanggar bakal mendapat sanksi jika tak mentaati.

Disebutkan pada Pasal 291, denda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama 1 bulan sudah menanti.

Baca Juga: Motif Batik di Livery Tim Indonesian Racing Gresini Moto3 Ternyata Garapan Desainer Helm Valentino Rossi Lho!