Satlantas Polres Semarang Gencar Edukasi ETLE, Kapan Diluncurkan?

Dia Saputra - Senin, 22 Februari 2021 | 18:30 WIB

edukasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terus dilakukan Satlantas Polres Semarang. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Satlantas Polres Semarang lakukan edukasi menjelang diluncurkannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Salah satu cara edukasi yang dilakukan Satlantas Polres Semarang adalah melalui video di media sosial.

Hal tersebut GridOto ketahui dari unggahan di Instagram @satlantaspolrestabessmg pada Minggu (21/02/2021).

Mulai dari pengertian, fungsi ETLE hingga proses pengurusan saat melanggar lalu lintas dan kena tilang elektronik dijelaskan semua.

Baca Juga: Rencana Penerapan Tilang Elektronik, Pengamat Beberkan Alasan Tilang Konvensional Harus Tetap Ada

"ETLE merupakan sistem penegak hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi," terang @satlantaspolrestabessmg.

Dalam video tersebut dijelaskan, pelanggar dideteksi menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang sudah dipasang.

Setelah terdeteksi jenis pelanggarannya, data kendaraan bermotor dan informasi pemilik akan tersaji secara otomatis.

"Kurang lebih ada sembilan pelanggaran yang bisa terdeteksi melalui program ETLE," lanjut @satlantaspolrestabessmg.

Baca Juga: Catat! Sebanyak 24 Kamera ETLE Akan Tersebar di Ruas Jalan Tol Ini

Pelanggaran yang terdeteksi di antaranya adalah batas kecepatan, menerobos lampu merah, melanggar rambu jalan dan parkir di area larangan parkir.

Juga perilaku dalam mengemudi, pajak kendaraan, melawan arus, putar arah dan beberapa pelanggaran roda dua lainnya juga kena tilang.

Setelah melakukan pelanggaran, data yang munjul akan diverifikasi sesuai jenis dan dicek identitasnya.

"Kalau sudah melewati tahap tersebut, maka surat konfirmasi penindakan langsung dicetak dan dikirim sesuai alamat yang terdaftar," paparnya.

Baca Juga: Dukung Program Tilang Elektronik Nasional, Satlantas Polres Karanganyar Tambah Kamera ETLE di 15 Titik

Pengiriman ke alamat pemilik kendaraan sendiri dilakukan via Pos Indonesia.

Kemudian setelah surat diterima, pelanggar bisa melakukan konfirmasi melalui web JatengTilang.id.

Selain itu, konfirmasi juga bisa dilakukan secara langsung di comand center ETLE.

"Nanti pelanggar akan menerima SMS BRIVA dan bisa melakukan pembayaran denda tilang yang ditetapkan," jelas @satlantaspolrestabessmg.

Pihak Satlantas Polres Semarang mengabarkan, Polda Jawa Tengah akan melakukan launching ETLE pada 17 Maret 2021 mendatang.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh SAT LANTAS POLRESTABES SMG (@satlantaspolrestabessmg)