INDEF Sebut Relaksasi PPnBM Untuk Mobil Baru Tidak Efektif Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Muslimin Trisyuliono - Minggu, 21 Februari 2021 | 21:30 WIB

Ilustrasi mobil (Muslimin Trisyuliono - )

Sehingga, Tauhid membeberkan jika kebijakan tersebut resmi diterapkan pendapatan dari PPnBM industri otomotif akan menurun.

"Yang kita hitung juga Kementerian Keuangan juga menghitung yang jelas ada penurunan pendapatan dari PPnBM dari sektor kendaraan kurang dari 1.500 cc sebesar Rp 2,28 triliun," katanya.

Baca Juga: Apa Imbas Adanya Diskon PPnBM Terhadap Industri Otomotif? Begini Kata Pengamat Ekonomi

Selanjutnya, ia menyarankan kepada pemerintah supaya kebijakan insentif PPnBM 0 persen belum perlu diterapkan, lantaran saat ini masih kondisi Pandemi Covid-19.

"Kebijakan PPnBM 0 persen kendaraan bermotor tidak perlu dilakukan, mengingat tanpa kebijakan tersebut pertumbuhan penjualan menuju normal dan dampak ekonominya dapat dikatakan sangat kecil sekali," terangnya.

"Mengatasi Covid menjadi solusi penting agar konsumsi kelas menengah meningkat, khususnya barang budaya dan rekreasi, barang lainnya di sandang," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan insentif hingga 100 persen alias bebas PPnBM pada tiga bulan pertama sejak diberlakukan, kebijakan ini pada bulan Maret hingga Mei.

Baca Juga: Honda Mobilio Dibebaskan dari PPnBM, Harganya Jadi Rp 190 Jutaan!

Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya pada bulan Juni hingga Agustus, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk bulan September hingga November.

Kemudian berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta kandungan lokal 70 persen.