Beri Efek Jera, Kemenhub Kembali Potong Empat Truk Obesitas

M. Adam Samudra - Kamis, 18 Februari 2021 | 12:57 WIB

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kembali melakukan pemotongan Truk dengan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL) (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan kembali melakukan normalisasi terhadap angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Pekanbaru.

Sebanyak 4 unit kendaraan dipotong mengikuti ketentuan ukuran dimensi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan pemerintah berkomitmen agar Indonesia bebas Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2023.

“Sekarang secara bertahap normalisasi sudah dilakukan di beberapa wilayah BPTD seperti Jambi, Padang, Lampung, dan wilayah lain yang kita harapkan melakukan penyidikan terhadap kasus ini," kata Budi melalui keteranganya, Kamis (19/2/2021).

Baca Juga: Ngeri! Kerugian Negara Akibat Truk Odol Capai 43 Triliun

Menurut Budi dengan pemberlakuan tilang ternyata belum memberikan efek jera.

"Saya perhatikan instrumen yang memberi jera adalah imbauan dan juga pasal 277 (UU Nomor 22 Tahun 2009) karena ada hukuman dan denda yang dikenakan pada operator dan karoseri," ucapnya.

Pemotongan kendaraan Barang Over Dimension Over Loading (ODOL) dilakukan terhadap 4 unit kendaraan dengan jenis kendaraan : 2 Unit Kendaraan Tangki BBM, 1 Unit Kendaraan Tangki CPO, dan 1 Unit Dump Truck.

Dengan demikian diharapkan ke depannya dapat dijadikan contoh kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi.