Insentif PPnBM Diberlakukan Maret 2021, Ini Tanggapan Mitsubishi

Wisnu Andebar - Rabu, 17 Februari 2021 | 20:20 WIB

Mitsubishi Xpander Cross (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales (MMKSI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Seperti diketahui, peraturan ini akan diterapkan mulai Maret 2021 dan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta kandungan lokal 70 persen.

"Kami mendukung inisiatif dan kebijakan yang baik dari pemerintah Indonesia untuk kembali menggairahkan penjualan mobil di Indonesia di tengah pandemi Covid-19," kata Irwan Kuncoro, Director of Sales & Marketing Division MMKSI, Selasa (16/2/2021).

Namun pihaknya belum bisa memastikan hitungan terkait penurunan harga produknya, jika nanti insentif PPnBM diberlakukan.

Baca Juga: Resmi Dirilis Seharga Mulai Rp 502 Jutaan, Segini Target Penjualan Mitsubishi New Pajero Sport

"Saat ini kami sedang mempelajari lebih lanjut sambil menunggu ketentuan peraturan dan detail teknisnya, sehingga dapat menerapkan dengan tepat," jelasnya.

Irwan mengungkapkan, beberapa model Mitsubishi yang dipasarkan di Indonesia sudah memenuhi persyaratan insentif PPnBM.

"Sejauh ini sesuai dengan press release dari Kemenko Perekonomian, peraturan ini berlaku untuk 1.500 cc ke bawah, sedan, 4x2, local content 70 persen," jelasnya.

"Model kami Xpander dan Xpander Cross termasuk dalam kategori itu," tutur Irwan.

Baca Juga: Paket Aksesori Resmi Mitsubishi New Pajero Sport Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Diskon Hingga 25 Persen

Sebagai informasi, tiga bulan pertama sejak diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif hingga 100 persen alias bebas PPnBM.

Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.