Hadiri Sidang Mediasi Kasus Glory 580 Tak Kuat Menanjak, DFSK Siap Beri Jawaban

Muslimin Trisyuliono - Rabu, 17 Februari 2021 | 18:11 WIB

Ilustrasi DFSK Glory 580 (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Sidang lanjutan atas kasus gugatan tujuh konsumen pengguna DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo yang tidak kuat menanjak kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (17/02/2021).

Agenda persidangan hari ini yakni mediasi yang berlangsung untuk pertama kali, dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat yang dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuningsih untuk memimpin jalannya proses hukum.

Achmad Rofiqi selaku PR dan Media Manager PT Sokonindo Automobile (DFSK) mengatakan kehadiran pihak DFSK di agenda mediasi kali ini menjadi bentuk komitmen untuk mengikuti jalannya proses hukum yang berlaku dan bentuk untuk mendengarkan aspirasi dari konsumen.

Serta, pihaknya akan mempelajari dari point yang diminta dari ketujuh konsumen pengguna DFSK Glory 580 dari hasil mediasi yang dilaksanakan hari ini.

Baca Juga: Sidang Mediasi Kasus DFSK Glory 580 Tak Kuat Menanjak Kembali Digelar Hari Ini, Berikut Hasilnya

"Hari ini sidang mediasi, kita sudah dapat penawaran dari pihak penggugat. Intinya masih kita pelajari dan kita diskusikan dulu secara internal dari penawaran tersebut apakah kita bisa kabulkan atau tidak," ujar Achamad kepada GridOto.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/02/2021).

Namun, Achmad enggak memberikan informasi lebih lanjut terkait point yang diminta oleh ketujuh konsumen pemilik DFSK Glory 580 yang mengajukan gugatan.

"Masih ada proses lagi untuk hasilnya sendiri dan penawarannya sendiri kita tidak bisa ungkap karena sifatnya dari penggugat," terangnya.

Achmad menerangkan selama 30 hari kedepan, DFSK akan berupaya untuk menghadirkan jawaban yang diharapkan bisa memuaskan seluruh pihak.

Baca Juga: Tunduk Hukum, DFSK Hadiri Sidang Pertama Kasus Glory 580 Tak Kuat Menanjak

Hal tersebut berdasarkan ketentuan mengenai mediasi dalam persidangan sudah diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pada Pasal 3 Ayat 6 disebutkan proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi.

“DFSK tetap memiliki itikad baik dengan mengikuti proses mediasi dan berharap dapat diselesaikan melalui tahap mediasi ini. Bagaimanapun para konsumen ini adalah bagian dari keluarga DFSK dan kami berharap tahap mediasi ini dapat berjalan dengan baik," tutur Achmad Rofiqi.

Sekadar informasi, sidang mediasi lanjutan kasus gugatan tujuh konsumen pengguna DFSK Glory 580 akan kembali diselenggarakan pada hari Rabu pekan depan (24/02/2021).

Baca Juga: Soal DFSK Glory 580 Gak Bisa Nanjak, Kami Tes Langsung Untuk Cari Solusinya

Richan Simanjuntak, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan diharapkan kedua belah pihak baik dari penggugat dan tergugat dapat kembali hadir dalam sidang mediasi mendatang.

"Diharapkan hadir lagi prinsipal baik penggugat dan tergugat seperti disampaikan mediator, karena dari tergugatnya belum semuanya hadir baru dua prinsipal yang hadir, jadi diharapkan semuanya hadir minggu depan," ujar Richan kepada GridOto.com.

Kemudian, Richan menambahkan dalam sidang mediasi ini point yang diminta dari ketujuh konsumen pengguna DFSK Glory 580 sudah diberikan kepada pihak DFSK dan menunggu respon pada mediasi selanjutnya.

"Kita sampaikan point-pointnya kepada pihak tergugat nanti tahapan selanjutnya tanggapan dari mereka (tergugat)," pungkasnya.