Street Manners: Masih Perlukah Menyalakan Lampu Utama Motor di Siang Hari? Ini Faktanya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 4 Februari 2021 | 18:32 WIB

Ilustrasi menyalakan lampu motor di siang hari (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Baca Juga: Street Manners: Ingat Sob, Nekat Menerobos Lampu Merah Bisa Kena Denda Segini!

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000," tertuang dalam pasal tersebut.

Nah, selalu jaga keselamatan berkendara dengan menyalakan lampu motor di siang hari ya sob.