Bikers Jangan Nekat Berteduh di Bawah Flyover, Dendanya Lumayan Sob! Ini Aturannya

Laili Rizqiani - Sabtu, 30 Januari 2021 | 11:05 WIB

Berteduh di Kolong Jembatan Layang (flyover) mengganggu pengendara yang melintas. (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Di musim hujan seperti saat ini, sering kali ditemukan bikers yang berteduh di bawah flyover dengan alasan tidak membawa jas hujan.

Padahal berhenti di bawah flyover membuat sebagian jalan tertutup dan dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Tidak hanya itu, perilaku tersebut juga melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi.

Dasar hukumnya yaitu karena telah melanggar rambu atau marka jalan dilarang setop maupun parkir, sebab pada dasarnya semua badan jalan tidak boleh dibuat parkir meskipun tidak ada rambu khusus.

Baca Juga: Ingat Lagi Aturan Larangan Penggunaan Handphone Saat Berkendara, Ini Hukumannya Menurut Undang-undang!

Aturan larangan berhenti di bawah flyover ini tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tepatnya pasal 106 ayat 4, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f.  Peringatan