Motor Bensin Dikonversi Jadi Motor istrik Tapi STNK Belum Diubah, Amankah?

M. Adam Samudra - Rabu, 27 Januari 2021 | 16:21 WIB

Ilustrasi motor listrik Elvindo (M. Adam Samudra - )

GridOto.comKementerian Perhubungan beberapa waktu lalu merilis kebijakan baru terkait dengan aturan transportasi di Tanah Air.

Kebijakan yang dikeluarkan tersebut merupakan aturan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020.

Secara singkat, aturan ini membahas adanya konversi motor dengan penggerak bahan bakar menjadi motor listrik dengan sumber energi yang berasal dari baterai.

Jika dilihat dari situs Departemen Perhubungan, aturan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 dikeluarkan pada 24 September 2020.

Baca Juga: Kendaraan Konvensional Diubah Jadi Listrik, Bagaimana Dengan STNK-Nya?

Dikeluarkannya aturan ini menjelaskan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh seseorang jika ingin melakukan konversi kendaraan mereka dari bahan bakar bensin menjadi bertenaga listrik.

Pasalnya konversi dari motor bensin menjadi motor listrik tersebut tidak bisa dilakukan di sembarang bengkel.

Baik bengkel ataupun teknisinya harus sudah memiliki sertifikasi yang didapatkan dari berbagai kompetensi teknis.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana ketika motor bensin dikonversi jadi motor listrik namun data di STNK belum diubah?