Pengendara Ojol Dapat Penghargaan dari Polisi Karena Laporkan Jalan yang Rusak, Bisa Ditiru Nih sob!

Laili Rizqiani - Jumat, 22 Januari 2021 | 19:00 WIB

Polres Banjarnegara memberikan penghargaan kepada pengendara ojol yang memberikan informasi terkait jalan rusak, Jumat (22/1/2021). (Laili Rizqiani - )

Jalan rusak dan berlubang tentu menjadi permasalahan serius karena berisiko meningkatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya segera melaporkan jika menemui jalan yang rusak seperti yang dilakukan oleh pengendara ojol tersebut.

Untuk diketahui, jika terjadi kecelakaan lalu lintas karena jalan rusak, korban bisa mengajukan klaim ganti rugi pada pemerintah.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 24 ayat 1, yang berbunyi:

"Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas."

Tribun Jateng/Budi Susanto
Ilustrasi jalan rusak

Baca Juga: Kenapa Syarat Membuat SIM Harus Berusia Minimal 17 Tahun? Ini Penjelasannya

Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan, "dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas".

Jika jalan tidak kunjung diperbaiki, pengendara kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.

Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Baca Juga: Kapolri Baru Akan Perkuat Tilang Elektronik, Ingat Lagi Pelanggaran dan Dendanya Untuk Pengendara Motor

Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta.

Tidak hanya itu, dalam pasal 4 disebutkan, jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kasih Info Jalan Berlubang, Ojol di Banjarnegara Dapat Penghargaan Polres