Ini Dia Hasil Uji Emisi Mobil Umur 3 Tahun Odometer 30.000 Kilometer

Radityo Herdianto - Selasa, 26 Januari 2021 | 19:00 WIB

Hasil Uji Emisi Honda City 2017 (Radityo Herdianto - )

GridOto.com - Mulai 24 Januari 2021 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sanksi tilang bagi mobil yang tidak lolos uji emisi.

Uji emisi gas buang kendaraan diberlakukan untuk usia mobil 3 tahun ke atas yang harus dinyatakan lolos.

Tentu bagi pemilik mobil umur 3 tahun keatas perlu melakukan uji emisi gas buang kendaraan.

Sepeti uji emisi yang bisa dilakukan di bengkel resmi Honda Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Kami mendapatkan data hasil uji emisi dari salah satu konsumen pengguna Honda City keluaran 2017 dengan odometer 30 ribu kilometer.

Radityo Herdianto / GridOto.com
Alat Uji Emisi di Bengkel Resmi Honda Permata Hijau

Baca Juga: Mengapa Mesin Mobil Harus Posisi Idle Saat Uji Emisi? Ini Jawabannya

Dua parameter utama yang menjadi acuan lolos atau tidaknya uji emisi dilihat dari kadar karbon monoksida (CO) maksimal sebesar 1,5% dan hidrokarbon maksimal 200 ppm.

Hasil uji emisi mobil tersebut mendapatkan kadar CO sebesar 0%.

Sedangkan kadar HC didapatkan angka sebesar 0 ppm.

Sehingga bisa disimpulkan mobil Honda City umur 3 tahun dengan jarak tempuh 30 ribu kilometer ini dinyatakan lolos uji emisi gas buang kendaraan.

Untuk parameter lainnya didapatkan angka karbon dioksida (CO2) 14,8%, oksigen (O2) 0,06%, dan lambda (A) 1.

Tabel Hasil Pengujian Emisi Gas Buang Honda City 2017

Parameter Hasil
Uji Emisi
Ambang
Batas Emisi
Karbon Monoksida (CO) 0% 1,5%
Karbon Dioksida (CO2) 14,8%  
Hidrokarbon (HC) 0 ppm 200 ppm
Oksigen (O2) 0,06%  
Lambda 1