SIM Masih Berlaku tapi Foto Sudah Pudar? Ternyata Bisa Kok Minta Foto Ulang, Segini Biayanya

M. Adam Samudra - Kamis, 14 Januari 2021 | 08:04 WIB

Ilustrasi SMART SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Punya Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi pengendara kendaraan bermotor.

Kerap disimpan di dalam dompet atau tas, warna SIM sering kali pudar bahkan foto pemilik sampai tak terlihat.

Kalau sudah begitu, sebenarnya bia atau enggak sih kalau ingin memperbarui fotonya?

Menanggapi hal tersebut, Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto, mengtakan bagi pemilik SIM yang hanya ingin melakukan foto ulang bisa dilakukan.

Baca Juga: Smart SIM Diklaim Bisa Jadi Kartu Pembayaran Elektronik, Gimana Caranya? Ini Kata Polisi

"Prosesnya mudah karena tidak seperti membuat SIM baru," ujarnya kepada GridOto.com di Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (14/1/2021).

"Untuk kasus SIM foto pudar sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM," imbuhnya.

Menurut dia, kalau SIM masih berlaku cukup membeli Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lalu tes kesehatan tetap diikuti.

Menyinggung biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM-nya.

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.