Sebelum Aturannya Berlaku, Bisa Lakukan Uji Emisi Gas Buang di Bengkel Satu Ini, Harganya Terjangkau Sob!

Radityo Herdianto,Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 3 Januari 2021 | 07:11 WIB

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan aturan batas emisi gas buang kendaraan bermotor pada 24 Januari 2021 mendatang. (Radityo Herdianto,Ruditya Yogi Wardana - )

Jika mobil dinyatakan lulus uji emisi, maka hasil angka parameter yang dicetak bisa didaftarkan langsung ke aplikasi lembaga berwenang.

Pemilik mobil juga bisa meminta untuk dibuatkan sertifikat lolos uji emisi gas buang kendaraan.

"Untuk sertifikat dikenakan biaya tambahan sekitar Rp 50 ribu," imbuh Nur Ida.

Sertifikat ini nantinya bisa dijadikan bukti keabsahan yang menyatakan mobil kalian sudah lolos uji emisi gas buang ketika diperiksa oleh petugas.