Cara Kreatif Polres Tanjung Balai Bikin Replika Motor dari Knalpot Brong Sitaan yang Menumpuk, Ternyata Ini Tujuannya

Laili Rizqiani - Jumat, 1 Januari 2021 | 19:45 WIB

Ilustrasi penyitaan knalpot brong oleh polisi (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Masih sering ditemui pemotor yang mengganti knalpot standar bawaan pabrik dengan model racing pada kendaraan mereka.

Alasan pemotor menggunakan knalpot racing atau sering disebut knalpot brong ini karena dianggap bisa meningkatkan performa mesin.

Namun sayangnya, penggunaan knalpot brong menimbulkan suara bising yang mengganggu warga dan pengguna jalan lainnya.

Penggunaan knalpot brong ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Baca Juga: Knalpot Racing Bersuara Standar Apa Tetap Ditilang? Ini Kata Polisi

Dijelaskan pada pasal 285 Ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.

Jika nekat menggunakan knalpot brong, polisi akan menjatuhkan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Enggak cuma itu, polisi tentu saja bakal langsung menyita knalpot tersebut.

Saking banyaknya yang disita dari pemotor, Satuan Lalu Lintas Polres Tanjung Balai punya cara kreatif untuk memanfaatkan sisa knalpot brong sitaan.

Terlihat knalpot brong itu disusun rapi, sehingga membentuk sebuah replika motor dengan skala satu banding satu mirip dengan motor asli.