Viral Ambulans Lawan Arah Hingga Tabrakan dengan Honda PCX, Kenali Hak Diskresi atau Hak Pengecualian di Jalan Raya

Laili Rizqiani - Jumat, 27 November 2020 | 18:00 WIB

Viral ambulans lawan arah hingga tabrak Honda PCX. Kenali hak pengecualian atau hak diskresi di jalan raya. (Laili Rizqiani - )

 

GridOto.com - Sebuah video yang memperlihatkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara Honda PCX dan mobil ambulas viral di media sosial.

Dari informasi yang beredar, kejadian tersebut terjadi di jalan Brawijaya, tepatnya di simpang empat Cungking, Mojopanggung, Giri, Banyuwangi, Kamis (26/11/2020).

Dalam video tersebut, terlihat ambulans berwarna kuning sedang melaju dengan kecepatan sedang dan melawan arus dari dari arah Selatan menuju Utara.

Sementara dari arus berlawanan, ada beberapa kendaraan yang melaju termasuk sebuah motor yang diperkirakan Honda PCX dan tabrakan antara keduanya tak bisa dihindari.

Baca Juga: Viral di Medsos! Honda PCX Menghantam Ambulans Lawan Arah, Yuk Ingat Lagi Tujuh Kendaraan yang Diprioritaskan di Jalan Raya

Akibat kejadian tersebut, pengendara Honda PCX yang merupakan seorang anggota polisi mengalami luka ringan dan segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Pihak Polresta Banyuwangi telah memeriksa sopir mobil ambulans dan memberikan peringatan bahwa harus tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan yang lain.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ATCS DISHUB KAB. BANYUWANGI (@atcs.banyuwangi)

 

Baca Juga: Tidak Semua Jenis Mobil Bisa Dijadikan Ambulans, Ini Syaratnya

Seperti diketahui, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan  prioritas dalam penggunaan jalan.

Hal ini diatur dalam  Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ pasal 134.