Operasi Speed Gun, Polisi Berhasil Jaring Puluhan Pelanggar di Tol Cipali

M. Adam Samudra - Kamis, 26 November 2020 | 17:02 WIB

Pihak kepolisian melakukan penindakan batas kecepatan menggunakan Speed Gun (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Mantap! Polisi Gunakan Speed Gun untuk Pantau Kecepatan di Tol Pandaan-Malang

Sekadar informasi, batas kecepatan kendaraan di jalan raya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Kedua pasal tersebut memiliki bunyi yang sama.

Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.