Sempat Diperpanjang Hingga 22 November, Ganjil-genap Masih Belum Berlaku Juga?

M. Adam Samudra - Minggu, 22 November 2020 | 14:20 WIB

Ilustrasi kawasan ganjil genap di DKI Jakarta. (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: PSBB Transisi Berlaku Besok, Bagaimana Dengan Ganjil-Genap? Ini Kata Polisi

"Kalau kita berlakukan ganjil genap berarti penggunaan angkutan umum akan bertambah sehingga bisa menciptakan kluster baru, sehingga masih dievaluasi dari berbagai macam aspek," tuturnya.

Lonjakan penumpang ini, lanjut Fahri, biasanya terlihat di stasiun dan halte di mana penumpang harus antre dan menunggu transportasi umum.

Hingga saat ini, dia belum bisa memastikan kapan sistem ganjil genap akan diberlakukan kembali.

Menurutnya, polisi hanya sebagai pengawas dan yang memiliki wewenang adalah Pemerintah Daerah lewat instrumen Dinas Perhubungan.

Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan perpanjangan PSBB sebagai antisipasi atas lonjakan kasus COVID-19.