Biar Paham! Begini Cara Blokir Kendaraan Lewat Online

M. Adam Samudra - Jumat, 20 November 2020 | 14:15 WIB

Ilustrasi blokir kendaraan (M. Adam Samudra - )

3. Fotokopi surat/akte penyerahan/bukti bayar

4. Fotokopi STNK/BPKB (jika ada)

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

6. Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id.