Benarkah Uji SIM Untuk Kendaraan Manual dan Matik Berbeda? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 15 November 2020 | 20:40 WIB

Motor yang digunakan untuk ujian pratik SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com -  Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor.

Selain itu, SIM juga wajib diperpanjang ketika masa berlakunya habis jika masih ingin digunakan.

Misalnya, untuk mendapatkan SIM C, pengendara harus lolos ujian teori dan praktik.

Setelah lolos ujian teori, tak jarang pengendara harus mengulang karena gagal di ujian praktik.

Cara melewati ujian ini sebenarnya cukup mudah. Persiapan dan pengetahuan saat mengendarai sepeda motor adalah hal terpenting.

Baca Juga: SIM yang Hilang Bisa Diurus di SIM Keliling atau SIM Corner? Ini Penjelasan Polisi

Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah uji SIM kendaraan manual dan matik berbeda?

Menanggapi hal ini, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana berikan penjelasan.

"Sebenarnya untuk ujian praktik mau menggunakan motor matik dan manual enggak ada bedanya," kata AKP Agung kepada GridOto.com, Minggu (15/5/2020).

Satu hal yang harus diketahui. Jika peserta sudah merasa ragu untuk melalui tes ini, peluang lolos bisa menjadi 20%. Hal pertama mantapkan diri untuk bisa melalui ujian dengan baik dan yakinlah akan lolos.

Baca Juga: Terkuak! Ternyata Begini Cara Polisi Deteksi Pengguna SIM yang Hilang Masih Aktif atau Tidak

Ada berbagai jenis rintangan di ujian praktik SIM C. Diantaranya, Jalur Zig – Zag, Jalur Angka 8, tes reaksi menghindar dan yang terakhir adalah Letter U.

Setiap rintangan memiliki trik sendiri untuk melaluinya.

Yang jelas, peserta harus terbiasa dengan motor yang akan dipakai.

Minta sedikit waktu pada polisi untuk membiasakan diri.