Dua Varian Kia Sonet Sudah Punya NJKB, Kira-kira Segini Perkiraan Biaya Pajak Tahunannya

Muhammad Rizqi Pradana - Kamis, 15 Oktober 2020 | 07:01 WIB

Dua varian Kia Sonet ternyata sudah punya NJKB, yuk kita hitung kira-kira berapa pajak kendaraan bermotor Kia Sonet. (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - PT Kreta Indo Artha (KIA) sedang bersiap untuk meluncurkan mobil terbaru mereka di Indonesia yaitu Kia Sonet dalam waktu dekat.

Karena selain gambar teaser, Compact SUV tersebut rupanya telah memiliki harga off-the-road di daftar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) milik Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta.

Berhubung NJKB juga dipakai untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sebuah mobil atau motor, yuk kita menerka nilai PKB milik KIA Sonet.

Sambil menunggu KIA mengumumkan tanggal peluncuran Sonet secara resmi di Indonesia, hehe.

Baca Juga: KIA Indonesia Umbar Teaser Compact SUV Sonet di Laman Web Resminya, Pertanda Tanggal Launching Semakin Dekat?

Sedikit penjelasan, biaya PKB per tahun sebuah kendaraan didapat dengan menghitung dua persen dari angka NJKB yang dikalikan dengan koefisien bobot kendaraan, dalam hal ini minibus, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor Kia Sonet tahun 2020, dua paling bawah.

Dalam situs BPRD DKI Jakarta, GridOto.com menemukan dua varian Kia Sonet yaitu 1.5 AT dengan transmisi otomatis dan MT dengan transmisi manual.

Masing-masing dengan NJKB senilai Rp 181 juta untuk varian AT dan Rp 174 juta untuk varian MT.

Kita mulai dengan Kia Sonet 1.5 AT, yang setelah NJKB-nya dikalikan dengan bobot koefisien minibus yaitu 1,050, didapatkan angka 190,05 juta.