Tilang Elektronik di Margonda Depok Mulai Berlaku Awal November

Hendra - Senin, 28 September 2020 | 12:45 WIB

Siap-siap! tilang elektronik bakal berlaku di Depok, Jawa Barat (Hendra - )

GridOto.com- Kawasan utama Depok, di Jl. Margonda akan menerapkan tilang elektronik.

Satlantas Polresta Depok bakal memberlakukan tilang elektronik atau electronic-traffic law enforcement (ETLE) awal November 2020.

"Mulai 1 November 2020," kata Kompol Erwin Aras Genda, Kasat Lantas Polresta Depok.

Sebelumnya, kamera tilang elektronik tersebut sudah diuji coba selama sepekan.

Baca Juga: Mulai Besok, Polres Depok Uji Coba Tilang Elektronik, Ini Jenis Pelanggarannya

Saat ini Satlantas Polresta Depok telah menyempurnakan perangkat yang terintegrasi ke command center Satlantas Depok.

Kamera tilang elektronik saat ini baru terpasang di satu titik Jalan Margonda Raya.

Satlantas Depok menargetkan tahun ini kamera elektronik akan terpasang di dua titik.

Erwin menambahkan perangkat kamera tilang elektronik ini merupakan hibah dari Pemkot Depok ke Polresta Depok.

Namun Erwin tidak menyebutkan ada berapa banyak kamera yang akan dipasang.

"Untuk pengadaan peralatan hibah dari Pemkot ke Polres, sama halnya dengan di Jakarta, dari Pemprov DKI ke Polda Metro," terangnya.

Dengan adanya tilang elektronik ini, diharapkan pelanggaran lalu lintas akan lebih terawasi.

Tilang elektronik juga diharapkan dapat mengurangi interaksi petugas dengan pelanggar lalu lintas.