Begini Hitungan Rinci Sebuah Mobil Jika Usulan Pajak Dihapus

Hendra - Sabtu, 26 September 2020 | 10:06 WIB

(Ilustrasi) Penjualan mobil pada gelaran GIIAS 2019 (Hendra - )

Terakhir Pajak Kendaraan Bermotor, untuk Jakarta ditetapkan 2%,

Nilai PKB Rp 3,129 juta.

Total seluruh pajak Toyota Avanza terdiri dari PPN, PPN BM, BBN KB dan PKB :

Rp 15.645.000 + Rp 2.346.750 + Rp 19.556.250 + 3.129.000 = Rp 40.677.000.

Saat ini harga On The Road Toyota Avanza E M/T Rp 197.700.000.

Maka, jika usulan Menteri Perindustrian disetujui harga Avanza dibayar sobat adalah

Rp 197.700.000- Rp 40.677.000 = Rp 157.023.000.

Hampir mirip dengan nilai DPP adanya perbedaan harga sebesar Rp 573.000 karena adanya biaya lain non pajak seperti SWDKLLJ, biaya TNKB dan biaya penerbitan BPKB. 

Begitu hitungannya, tinggal item pajak mana yang bakal dihapus pemerintah, sobat bisa hitung sendiri dari rumus yang digunakan di atas.

Namun ingat juga, tarif PPN dan PPN BM itu diatur secara nasional dan berlaku sama. 

Sementara BBN KB dan PKB tiap wilayah berbeda-beda, sehingga sobat harus tahu terlebih dahulu berapa tarif di wilayah tersebut.