Aplikasi Baru Si Ondel, Bayar Pajak Kendaraan Bisa dari Rumah, Begini Caranya

M. Adam Samudra - Selasa, 22 September 2020 | 21:40 WIB

Aplikasi si Ondel (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor online atau daring yang disebut Samsat Online Delivery (Si Ondel).

Aplikasi itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus pajak kendaraannya di tengah pandemi, tanpa harus mendatangi kantor samsat terdekat.

"Aplikasi ini membuat masyarakat dapat membayar pajak tahunan walau tetap berada di rumah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/9/2020).

"Masyarakat dapat mengurus dan membayar secara nontunai atau kartu kredit," lanjutnya.

Baca Juga: Ternyata Segini Pajak Tahunan Kawasaki Ninja ZX-25R Tipe Paling Mahal

Namun Sambodo menyebut aplikasi Si Ondel ini baru dapat digunakan pengguna telepon pintar berbasis android.

"Salah satu upaya cegah penularan penyakit ini menghindari kerumunan dan mengurangi interaksi antar orang. Aplikasi ini akan melakukan itu," ujarnya.

Lebih jauh Sambodo mengatakan fungsi aplikasi itu juga memudahkan masyarakat saat membayarkan pajak dan bisa dilakukan di mana saja.

Dalam pelayanan di aplikasi ini kata Sambodo, pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan sembilan bank. Yakni Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri dan BCA.

Baca Juga: KPKNL Jakarta II Bakal Melelang Toyota Avanza Bekas Sitaan Wajib Pajak, Limitnya Cuma Rp 60 Jutaan!

Berikut ini mekanisme pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui aplikasi si Ondel :

1. Pertama masyarakat diwajibkan untuk melakukan resgitrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI.

2. Setelah itu order delivery melalui aplikasi si Ondel.

3. Setelah melakukan order, driver si Ondel akan mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di loket samsat Drive Thru terdekat.

4. Nantinya driver si Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan.

5. Dari situ Wajib Pajak akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK.