PSBB Kembali Diperketat, 75 Persen Karyawan Daihatsu Kerja dari Rumah

Naufal Shafly - Sabtu, 19 September 2020 | 21:25 WIB

Ilustrasi pabrik Daihatsu (Naufal Shafly - )

GridOto.com - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) membuat sistem kerja baru bagi karyawannya, guna mematuhi aturan PSBB.

Jika pada saat PSBB Transisi Daihatsu menerapkan sistem kerja 50 persen bekerja di kantor (WFO), dan 50 persen bekerja di rumah (WFH), kini aturan tersebut mereka ubah.

Lewat keterangan resminya, Daihatsu mengumkan kini karyawan yang melakukan WFO hanya sekitar 25 persen, sedangkan 75 persen sisanya bekerja dari rumah.

"Sehingga, kalau dihitung-hitung setiap karyawan Daihatsu bekerja di kantor hanya 1 minggu dalam 1 bulan selama periode PSBB," ucap Amelia Tjandra, Marketing Director and Corporate Planning & Communication Director ADM, lewat keterangan resminya.

Istimewa
Salah satu Pabrik Daihatsu yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara

Baca Juga: PSBB Total di Jakarta Kembali Berlaku, Bagaimana Nasib Taksi Blue Bird ?

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, ADM telah menggunakan sebuah aplikasi monitor internal, untuk memastikan jarak antar karyawan saat bekerja di kantor selalu dalam batas aman, yakni minimal 1,5 meter.

Setiap karyawan ADM juga diwajibkan untuk melakukan deklarasi kesehatan secara mandiri, dan dilakukan secara rutin setiap harinya lewat aplikasi tersebut.

ADM menerapkan kebijakan ini untuk mendukung peraturan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan karyawan serta stakeholders lainnya.

Baca Juga: Meski Samsat Tetap Buka Saat PSBB Total, Bapenda DKI Jakarta Sarankan Masyarakat Sebaiknya Bayar PKB Via Online

“Daihatsu berkomitmen untuk mendukung penerapan protokol kesehatan dengan mengoptimalkan aktivitas karyawan yang bekerja di kantor menjadi 25 persen. Hal ini merupakan usaha demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di seluruh area, sehingga karyawan tetap dapat bekerja dengan aman dan produktif,” ujar wanita yang akrab disapa Amel ini.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat aturan PSBB di Ibu Kota, terhitung sejak 14 September 2020.