Meski Samsat Tetap Buka Saat PSBB Total, Bapenda DKI Jakarta Sarankan Masyarakat Sebaiknya Bayar PKB Via Online

Harun Rasyid - Kamis, 17 September 2020 | 18:35 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor saat PSBB

Dwi juga menyebut, pembayaran PKB secara online memiliki berbagai syarat yang harus dipenuhi wajib pajak.

"Bayar PKB via online bisa dilakukan dengan syarat; kendaraan atas nama pemilik pribadi, maksimal tunggakan pajak cuma 1 tahun dan dokumen kendaraan lengkap, artinya BPKB tidak di tangan pihak lain," jelasnya.

Baca Juga: PSBB Total di Jakarta Kembali Berlaku, Bagaimana Nasib Taksi Blue Bird ?

Ia menambahkan, kini masyarakat bisa membayar pajak kendaraan via online lewat layanan e-Samsat.

Screen Google Play Store
Screenshot aplikasi SAMSAT Online di Google Play Store


"Untuk saat ini pembayaran secara online hanya bisa dilakukan melalui E-Samsat. Karena aplikasi Samsat online saat ini sedang kami maintance atau perbaiki," tutup Dwi.

YANG LAINNYA