Biar Gak Telat! Bolehkah Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

M. Adam Samudra - Kamis, 17 September 2020 | 07:06 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan di Mandiri Tunas Finance

"Cukup membawa fotokopi STNK, KTP dan Kartu Keluarga (KK) saja," ucapnya.

Untuk diketahui, pembayarannya bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online.

"Bisa dilakukan di samsat mana saja. Karena Samsat onlinenya sudah ditutup oleh pihak Polda lantaran ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan," tutupnya.

 

 

 

 

YANG LAINNYA