Dorong Pertumbuhan Industri Otomotif, Menperin Usulkan Pembelian Mobil Baru Bebas Pajak

Wisnu Andebar - Senin, 14 September 2020 | 15:56 WIB

Ilustrasi. Perakitan mobil di pabrik Toyota di Karawang, Jawa Barat. (Wisnu Andebar - )

Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan oleh Bob Azam, Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).

Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

Baca Juga: Kemenperin Apresiasi Fungsi AMMDes, Sebut Banyak Manfaatnya Buat Masyarakat Daerah!

“Kami harapkan ada tax deduction (insentif) untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” papar Bob Azam.

Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15 hingga 70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang.

Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan dan juga isi silinder.