Bisa Gak Sih Buat BPKB Hanya Bermodalkan STNK Saja? Polisi Beri Komentar Gini

M. Adam Samudra - Sabtu, 12 September 2020 | 11:35 WIB

Ilustrasi BPKB (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Membeli kendaraan, mobil atau sepeda motor bekas bisa jadi solusi bagi sebagian masyarakat.

Namun, hal yang mesti diperhatikan ialah kelengkapan surat-surat seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Bahkan masih banyak sekali ditemui kendaraan bermotor dijual hanya STNK, atau tanpa BPKB di situs jual beli online.

Maka itu, seringkali muncul pertanyaan klasik bisakah kendaraan tersebut dibuatkan BPKB hanya dengan bermodalkan STNK saja?

Baca Juga: Lupa Bawa STNK dan SIM Bisa Gak KTP Sebagai Jaminan Saat Kena Tilang? Ini Kata Polisi

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus pun berikan penjelasan.

"BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada maka tidak usah dibeli," kata Kompol Martinus kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Martinus menjelaskan, akan lebih baik jika tidak membeli kendaraan yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa adanya BPKB.

Hal tersebut jelas akan menyusahkan pemilik dikemudian hari, kecuali kendaraan 'STNK only' yang dimaksud adalah motor yang didapatkan dari tangan pertama.

Baca Juga: Polisi Angkat Bicara Soal Pedebatan Siapa yang Berhak Sita STNK Jika Belum Bayar Pajak

Yang kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja gadaikan BPKB kendaraannya.

"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut. Kalau BPKB dan STNK-nya lengkap baru dibeli. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," tuturnya.