Ngenes! Honda Goldwing Ditemukan Mangkrak dan Berdebu di Satpas SIM Daan Mogot

M. Adam Samudra - Rabu, 9 September 2020 | 22:10 WIB

Honda Goldwing yang mangkrak di penampungan barang bukti (Tahti) Satpas SIM Daan Mogot (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Goldrilla, Honda Goldwing Versi Low Budget yang Imut-imut

Semua motor telantar karena pemiliknya tidak menyelesaikan proses peradilan pelanggaran berkendara.

Adam Samudra
Beberapa kendaraan hasil sitaan


Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, alasan pemilik tidak mengambilnya kendaraan tersebut bermacam-macam.

"Kalau dia menyelesaikan perkara lalu lintasnya, ya pasti bisa. Mudah kok, tinggal dia bayar denda langsung datang ke kantor kejaksaan atau kepolisian untuk mengambil barang bukti," kata Fahri beberapa waktu lalu.

Menurut dia, sebenarnya pemilik kendaraan yang belum bisa diambil bisa mengambil kendaraan tersebut dengan segera menyelesaikan ke peradilan.

"Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke kejaksaan. Barang bukti yang ada di polisi itu biasanya hanya kendaraan bermotor. Karena memang kejaksaan tidak punya tempat sehingga kendaraan dititipkan di kepolisian," kata dia.