Street Manners: Di Jalan, Pesepeda Harus Diutamakan Karena Ada Pasalnya

Trybowo Laksono - Senin, 31 Agustus 2020 | 21:11 WIB

(Trybowo Laksono - )

GridOto.com – Sepeda sepertinya masih menjadi tren positif belakangan ini.

Selain untuk olah raga, sepeda juga menjadi gaya hidup masyarakat dalam bersosialisasi.

Dampaknya, aktivitas bersepeda pun semakin ramai, termasuk rombongan pesepeda yang semakin banyak di jalan raya.

Menyikapi hal ini, pengemudi motor dan mobil harus berhati-hati saat berhadapan dengan pesepeda, baik tunggal maupun rombongan.

Ini karena pesepeda memang dilindungi Undang-undang yang mengharuskan pengendara kendaraan bermotor mengutamakan pesepeda.

Seperti tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pasal 106 ayat 2.

Disebutkan, “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda”.     

Kompas.com
Ilustrasi rombongan pesepeda

Baca Juga: Anies Baswedan Minta PUPR Buka Tol Dalam Kota Untuk Jalur Sepeda, ITW Beri Komentar Pedas

Artinya, meski tidak semua ruas jalan punya jalur khusus sepeda dan terkadang harus mengambil ruang di jalan raya, sebagai pengemudi kendaraan bermotor kita harus berbagi dan mengutamakan pesepeda.

Sebagaimana kita harus mengutamakan pejalan kaki.

Itu sebabnya sebagai pengendara kendaraan bermotor, kita perlu mengantisipasi saat melihat pesepeda.

Mulai dari memperlambat laju hingga membunyikan klakson agar saling waspada.

Namun jika terjadi insiden, ada ancaman hukuman yang menanti pengendara kendaraan bermotor sesuai pasal 284 UULLAJ No 22 Th 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Tapi jika kita selalu berhati-hati dan saling menghargai, insiden sekecil apapun akan bisa dihindari.