GridOto.com - Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di depan KCIC Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Senin, (24/8/2020).
Seorang pengendara Yamaha Aerox bernomor polisi D 3714 ACS, bernama Muhammad Aldie Refinaldi dinyatakan tewas setelah motornya menabrak truk tronton.
Melansir Kompas.com, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi AKP Santi Saminah mengatakan kejadian bermula saat korban melaju dari arah arah Cimahi menuju Leuwi Gajah dengan kecepatan cukup tinggi.
Saat di lokasi kejadian, korban menyalip truk tronton bernomor pelat B 9067 SDD dari sebelah kiri dengan kecepatan tinggi.
Baca Juga: Cegah Mobil Kehilangan Kendali, Posisikan Tangan di Setir Seperti Ini
Lalu truk tronton yang datang dari Leuwi Gajah tersebut belok ke kanan ke PT KCIC sehingga motor menabrak bagian bodi samping sebelah kiri.
Akibatnya, motor yang dikendarai korban jatuh ke kiri.
"Pengendara motor meninggal di tempat kejadian," kata AKP Santi seperti dikutip dari Kompas.com.
Santi mengatakan, kecelakaan ini terjadi akibat pengendara sepeda motor kurang berhati-hati dan tidak memperhatikan arus lalu lintas yang berada di depannya.
Terkait kejadian ini, menyalip kendaraan dari sebelah kiri merupakan perilaku yang salah dan melanggar undang-undang.
Peraturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), pasal 109 ayat 1, yang berbunyi:
"Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup."
Pakar keselamatan berkendara dari Indonesia Defensive Driving Center (IDDC), Bintarto Agung mengatakan, mendahului kendaraan dari kiri sangat berbahaya.
Baca Juga: Street Manners: Bolehkah Menyalip di Jalanan Menanjak? Ini Jawaban Pakar Safety
"Kita tidak dapat menguasai bidang pandang dengan baik, lalu tidak bisa juga mengetahui siatuasi atau kondisi lalin di depan," katanya saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, ada pengecualian terkait menyalip kendaraan dari sebelah kiri.
Hal ini terdapat pada pasal 109 ayat 2 yang menyatakan, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Keadaan tertentu yang dimaksudkan adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.
jadi jika jalur jalan dalam kondisi normal, maka menyalip kendaraan wajib dilakukan dari sebelah kanan.