Perlu Diingat Sob, Apa Sih Arti Warna-warni Lampu Rotator dan Siapa Saja yang Berhak Menggunakannya

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 24 Agustus 2020 | 18:31 WIB

Penindakan rotator pada mobil pribadi (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Tak banyak yang menyadari bahwa lampu rotator atau lampu isyarat hadir dengan warna yang beragam.

Kadang ada kendaraan yang menggunakan rotator berwarna merah, biru, dan kuning.

Tak jarang pula kendaraan tersebut dilengkapi dengan sirene dengan suara 'wiu-wiu'.

Namun apakah sobat GridOto tau apa makna warna dan siapa yang mengguna rotator tersebut?

 Baca Juga: Yamaha NMAX Pasang Sirene dan Rotator Buat Kawal Turing, Akhirnya Ditilang Polisi

Berdasarkan Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam pasal 59 ayat 1 menyebutkan kendaraan bermotor tertentu disematkan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu.

Lalu dalam pasal 59 ayat 2 tertulis warna-warna yang digunakan sebagai lampu isyarat yaitu warna merah, biru, dan kuning.

Tribunnews.com
Ilustrasi lampu rotator

Dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan yang menggunakan lampu isyarat memiliki kepentingan khusus yang harus didahulukan atau hak utama dalam penggunaan jalan.

Dalam pasal 59 ayat 3 disebutkan;

"Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a (merah) dan huruf b (biru) serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama."

 Baca Juga: Kendaraan Pribadi Dengan Lampu Rotator Jadi Sasaran Satlantas Polres Enrekang Operasi Patuh 2020, Begini Aturannya