GridOto.com - Apakah pengendara boleh memberi isyarat pakai tangan di persimpangan?
Menyalip kendaraan di persimpangan jalan, jelas haram dilakukan karena dapat menimbulkan kecelakaan fatal yang mengancam nyawa.
Meski begitu, masih ada saja pengendara nakal yang menyalip kendaraan di persimpangan karena ingin dulu-duluan jalan.
Situasi ini jelas berbahaya karena persimpangan memiliki titik blind spot yang besar, sehingga pengendara yang menyalip tidak bisa melihat adanya kendaraan lain datang dari berbagai arah.
Nah dalam keadaan ini, apakah pengendara boleh memberi isyarat tangan ke kendaraan yang hendak menyalip di persimpangan?
Baca Juga: Street Manners: Jangan Asal Serobot, Kecelakaan di Persimpangan Jalan Terjadi Karena Banyak Hal!
"Demi menghindari tabrakan, kadang pengendara motor atau mobil memberi isyarat tangan agar pengendara di belakang tak menyalip di persimpangan. Tapi hal ini justru juga berbahaya," ujar Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (22/8/2020).
Menurut Sony, anggota tubuh apapun memang tidak diperkenankan keluar dari dalam area kendaraan.
"Anggota tubuh semisal tangan tidak boleh keluar dari kendaraan. Untuk pengendara motor tangan tidak boleh keluar dari lebar stang motor, kalau pengendara mobil juga jangan keluar jendela," sebutnya.
"Kalau tangan keluar untuk memberikan isyarat ke pengendara lain yang menyalip di persimpangan jalan, bisa-bisa tangannya nanti cedera karena terserempet atau bahkan tertabrak," sambung Sony.
Ia mengungkapkan, ada cara lain yang dinilai lebih aman untuk memberi isyarat ke pengendara lain yang hendak menyalip.
"Isyarat yang aman digunakan oleh pengendara bisa menggunakan lampu sein dan klakson, jadi memberi isyarat tangan tidak direkomendasikan," kata Sony.
Sony menambahkan, pengendara harus kurangi kecepatan kalau perlu berhenti untuk mengalah agar tidak terjadi tabrakan di persimpangan.