Nekat Terobos Lampu Merah, Honda Supra Adu Banteng dengan Motor Lain di Persimpangan Jalan, Begini Hukumannya Kalau Melanggar Rambu Lalu Lintas

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 6 Juli 2020 | 21:40 WIB

Ilustrasi tabrakan motor. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Sebuah kecelakaan melibatkan Honda Supra dengan nomor polisi Z 3440 AL terjadi di simpang Jalan Martanegara Jalan Pelajar Penjuang 45 atau Jalan BKR, Kota Bandung, Minggu (05/07/2020) Malam.

Insiden tersebut terjadi lantaran pengemudi Honda Supra, Renaldi (25), melanggar APILL (Alat Penunjul Isyarat Lalu Lintas) dan akhirnya menabrak motor lain yang melintas.

Kapolsek Lengkong, Kompol Kusna Djefridja menuturkan, peristiwa ini kemudian langsung ditangani oleh pihak Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Mitsubishi Xpander Seruduk Transjakarta di Tomang, Bumper Depan Copot Pecahan Spion Berserakan

"Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah dan (insiden kecelakaan) ditangani oleh (unit) Laka Polrestabes (Bandung)," ungkap Kusna mengutip dari Tribunjabar.id, Minggu (05/07/2020).

Menurut Kusna, kecelakaan terjadi karena Renaldi (25) nekat menerobos lampu lalu lintas di persimpangan Jalan BKR.

Akibatnya, Honda Supra tersebut menabrak motor lain berpelat nomor D 4352 H yang dikendarai Tasman (26).

"Pengendara sempat menyerobot lampu merah sehingga beradu (dan) tabrakan," tandasnya.

Baca Juga: Ngebut Pakai Mobil Curian, Pria Ini Jatuh dan Tercebur ke Laut