Ini Bedanya Uji Tipe Mobil dan Motor Listrik dengan Mobil dan Motor Biasa, Biayanya Bisa Setengahnya!

Muhammad Rizqi Pradana - Rabu, 19 Agustus 2020 | 07:04 WIB

Penasaran apa bedanya uji tipe kemenhub untuk mobil dan motor listrik dengan mobil dan motor biasa? simak artikelnya sampai habis! (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Mobil dan motor listrik yang akan dijual di Indonesia kini harus menjalani uji tipe tambahan.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia pada Juni 2020 lalu.

Tepatnya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listrik.

Tapi apa sih yang membedakan uji tipe mobil dan motor biasa dengan uji tipe mobil dan motor listrik?

Baca Juga: Aturan Uji Tipe Kendaraan Listrik Resmi Rilis, Apa Saja yang Bakal Dites? Ini Dia...

Dewanto Purnacandra, selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub mengatakan tidak banyak.

“Sebenarnya kebanyakan sama dengan uji tipe untuk kendaraan konvensional atau ICE (Internal Combustion Engine), terutama yang terkait safety," ujarnya dalam acara NgoVi pada Selasa (18/8/2020).

GridOto.com
Dewanto Purnacandra, selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub dalam acara NgoVi bertajuk 'Uji Tipe Kendaraan Listrik, Apa dan Bagaimana?' pada Selasa, (18/8/2020) siang tadi.

“Yang membedakan hanya tidak ada uji emisi gas buang, serta adanya 5 pengujian tambahan,” imbuh Pak Dewanto dalam acara bertajuk 'Uji Tipe Kendaraan Listrik, Apa dan Bagaimana?' itu.

Lima pengujian tersebut adalah unjuk kerja akumulator listrik atau baterai, uji alat pengisian ulang energi listrik, uji kemampuan perlindungan sentuh langsung dan tidak langsung, uji keselamtan fungsional, serta uji emisi hidrogen.

Baca Juga: Gesits Enggak Gaib Lagi, Sekarang Motor Listrik Nasional Ini Bisa Dipesan Tanpa Inden

“Uji emisi hidrogen hanya dilakukan untuk kendaraan listrik yang menggunakan baterai berbentuk cairan,” tandasnya.

Selain jenis pengujian, biaya uji tipe mobil dan motor listrik juga berbeda dari saudara mereka yang bermesin BBM

Dewanto mengatakan, biaya uji tipe dan sertifikat uji tipe kendaraan konvensional masing-masing adalah sekitar Rp 20 juta dan Rp 75 juta.

Baca Juga: Animonya Besar, Nissan Leaf yang Akan Diluncurkan di Indonesia adalah Versi Terbaru

Kemenhub
5 pengujian tambahan untuk proses uji tipe mobil dan motor listrik.

Sedangkan biaya uji tipe mobil dan motor listrik akan lebih rendah karena mendapatkan insentif dari pemerintah.

“Ada kemungkinan biaya uji tipe bisa menjadi Rp 0, sedangkan biaya sertifikatnya diberikan potongan 50 persen,” ungkap Dewanto.

“Ini masih dalam pembahasan, tapi arahnya sudah pasti diberikan insentif,” pungkasnya.